Korupsi Kepala Desa Meningkat Signifikan, Ini Yang Disampaikan Jamintel dalam Ungkap Kasus


Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Tren kepala desa melakukan tindak pidana korupsi mengalami kenaikan signifikan, diungkap Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, yang mengungkap pada tahun 2023 terdapat 187 kasus, 2024 menjadi 275 kasus kemudian 2025 meningkat 535 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

“Peningkatan jumlah kades yang tersandung korupsi ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya, Kamis (15/1). Ditambahkannya, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.

 Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan. “Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujar Jamintel.

Program Jaga Desa

JAM Intel mengatakan salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.

“Ke depan program ini diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” (Jaga Desa). Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri, SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” katanya.

Integrasi teknologi ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ucapnya.

Jamintel berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi deni mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. Red / RRI



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال