KPK RI Diuji: Tersangka Kasus Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Layangkan Somasi


Wartapembaruan.web.id, JAKARTA-- Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini tak kunjung menahan dua tersangka kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), dikecam Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

“Kita tunggu aksi KPK menahan Heri Gunawan dan Satori. Bukti-bukti yang dipegang KPK sudah lebih dari cukup,” kata Boyamin, Selasa (13/1/2026).

Bukti yang dimaksud Boyamin, ialah lima alat bukti (saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan alat bukti elektronik, red) yang sudah dikantongi KPK terkait keterlibatan Anggota DPR dari Partai Gerindra dan NasDem itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik keduanya yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Menurut dia, KPK sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk segera menahan kedua tersangka, agar perkaranya bisa segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kita tadinya masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, maka Januari (2026, red) ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya,” tegasnya.

Boyamin menegaskan, somasi tidak hanya akan dikirimkan ke KPK, tetapi juga akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena tidak serius menuntaskan kasus CSR BI.

“KPK terus menerus melakukan ‘buying time’ atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI tersebut. Sikap KPK itu, justru akan membuat ketidakpercayaan publik kepada KPK semakin meningkat, paska pemberian SP3 kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Koordinator MAKI ini menduga KPK takut kepada penguasa, terutama DPR. Apalagi kedua tersangka berasal dari partai pendukung pemerintah, meski dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp25,38 miliar.

MAKI Dorong HG dan ST Jadi JC
Sebelumnya, MAKI juga telah mendorong Heri Gunawan dan Satori menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024.

“Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain,” ujar Boyamin.

Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.

Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025 lalu. Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Hergun “Menyulap” Dana Sosial BI dan OJK
KPK mengungkap bahwa antara tahun 2020 hingga 2022, Komisi XI DPR RI yang memiliki wewenang mengatur anggaran BI dan OJK menggelar sejumlah rapat tertutup. Dalam rapat ini, disepakati alokasi dana CSR dari BI dan OJK untuk kegiatan sosial yang diklaim akan disalurkan kepada masyarakat melalui anggota Komisi XI. Sebagai figur berpengaruh, Heri Gunawan (Hergun) kemudian menunjuk sejumlah yayasan dan rumah aspirasi yang ia kelola langsung maupun lewat orang kepercayaannya.

Komisi XI diketahui bukan hanya membahas anggaran, tapi juga mempunyai pengaruh besar terhadap kebijakan keuangan negara, termasuk persetujuan dana CSR lembaga seperti BI dan OJK. Dengan jabatan itu, jalur dana sosial ke yayasan pilihan anggota Komisi XI nyaris tanpa hambatan.

KPK mengungkap, total dana yang diduga dinikmati Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, rinciannya : Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. 

Demi menyamarkan jejak, Hergun diduga mengalirkan dana tersebut ke rekening penampung khusus yang dibuka atas nama staf pribadi. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan untuk : Pembelian tanah dan bangunan, Pembangunan rumah makan, Pengelolaan outlet minuman, Pembelian mobil mewah.

Tidak hanya berhenti pada penyalahgunaan dana, penyidikan KPK juga menemukan dugaan rekayasa laporan kegiatan sosial. Salah satu contoh yang mencolok adalah proposal pembangunan 10 rumah untuk warga miskin. Faktanya, hanya dua unit rumah yang benar-benar dibangun.

Sisanya? Hanya dilengkapi dokumentasi palsu untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga di mata pihak donor, program terlihat berjalan sempurna. Hr/Rao



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال