Tak Tahan Kritik? Aduan Wali Murid soal MBG Berujung Somasi terhadap Wartawan di Pamekasan

Wartapembaruan|PAMEKASAN

Pemberitaan terkait program MBG di Kabupaten Pamekasan memicu polemik baru. Alih-alih menjawab substansi keluhan wali murid, pihak SPPG Alfirdaus Peltong justru melayangkan somasi kepada seorang wartawan yang mempublikasikan laporan berdasarkan aduan masyarakat.


Somasi tersebut dikirim tidak lama setelah berita tayang.

Dalam suratnya, pihak pengirim meminta klarifikasi sekaligus menilai pemberitaan merugikan dan mencemarkan nama baik. Bahkan, disertakan ancaman membawa perkara ke ranah hukum apabila permintaan tidak dipenuhi dalam batas waktu tertentu.

Langkah ini memunculkan pertanyaan publik apakah kritik masyarakat harus dibalas dengan tekanan hukum?

Informasi dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bersumber dari keterangan wali murid yang mempertanyakan pelaksanaan program MBG yang diterima anaknya di sekolah.

Aduan tersebut kemudian diolah melalui proses jurnalistik, termasuk upaya konfirmasi sebelum dipublikasikan.

Wartawan yang disomasi menegaskan bahwa berita disusun sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Ia juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi maupun hak jawab dari pihak terkait.

Namun, pilihan menempuh jalur somasi dinilai sejumlah pegiat media sebagai langkah yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagai jalur utama yang lebih proporsional.

Kritik publik seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan intimidasi,” ujar salah satu pegiat media yang menyoroti kasus tersebut.

Kebebasan pers sendiri merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang. 

Pers berfungsi menyampaikan informasi sekaligus suara masyarakat, termasuk keluhan wali murid terhadap program yang menggunakan kepentingan publik sebagai dasar pelaksanaannya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan yang menerima somasi menyatakan tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi. 

Ia menegaskan, tugas pers bukan menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan informasi publik tersampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi

Transparansi dan kesiapan menerima evaluasi publik justru menjadi ukuran utama kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun program yang dijalankan.

(Ifa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال