wartapembaruan| Tanggamus
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistemik bermodus pemotongan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) mengguncang lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri se-Kecamatan Pulau panggung, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dituding melakukan pemotongan anggaran operasional murid setiap kali dana BOS dicairkan oleh pemerintah Rabu-08 juli 2026.
Berdasarkan investigasi dan dokumen transfer perbankan yang bocor ke media,dan lembaga swadayah masyarakat (LSM) pungutan tersebut diduga berjalan dalam tiga skema ilegal. Pertama, penarikan uang flat sebesar Rp100.000 per sekolah.
Kedua, kutipan sistemik sebesar Rp6.000 yang dikalikan dengan total jumlah murid di masing-masing sekolah dasar.
ketiga uang 200.000 persekolah untuk kegiatan tanggal 8-juli 2026
Sejumlah narasumber kepala sekolah mengaku sangat tertekan dengan pungutan ini karena memangkas hak operasional siswa di sekolah. Jika dikalkulasikan dengan estimasi 30 SD di wilayah tersebut, dana BOS yang mengalir ke kantong oknum pengurus K3S diduga mencapai angka yang fantastis.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan kolabirasi tida lsm , LSM Lidik,LSM bangki ,LSM maung .Ketua K3S SD negeri 2 tekad kecamatan Pulau panggung berinisial [AR] mengelak dan membantah sebagian tuduhan tersebut. Ia berdalih uang Rp100.000 ditarik secara sukarela untuk operasional mengambil rekomendasi ke Dinas Pendidikan.
"Uang Rp100 ribu itu untuk biaya bensin perjalanan mengambil rekomendasi ke Dinas Pendidikan. Itu pun tidak kami tetapkan nominalnya kadang 40 atau pun sukarela," klaim Ketua K3S saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, pihak K3S membantah keras adanya kutipan Rp6.000 per siswa. "Masalah mengutip Rp6.000 per siswa, kami tidak pernah mengutip dana tersebut," kilahnya.
Namun, alibi pengurus K3S tersebut langsung patah. Tim investigasi telah mengantongi bukti otentik berupa slip transfer perbankan dari salah satu SD ke rekening pengurus. Dalam bukti tersebut tertera nominal Rp di rahasiakan demi melindungi narasumber , yang merupakan hasil perkalian persis dari sekian murid x Rp6.000.
Menanggapi kontradiksi ini, kasus dugaan pungli dana BOS ini telah resmi dikoordinasikan ke tiga lembaga swadaya masyarakat ( LSM)untuk dilaporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi Lampung serta Inspektorat Daerah. Pihak dinas terkait juga didesak segera memeriksa pengurus K3S demi menyelamatkan hak-hak pendidikan siswa dan memulihkan transparansi anggaran negara.red
(Aswan )

