Kemunculan sindikat tersebut diketahui, karena adanya pengaduan dari korban yang bernama Siti Ansyah sebagai korban pelecehan majikan di kawasan negara Timur Tengah (Oman).
Dari hasil investigasi, diduga proses perekrutan calon pekerja migran indonesia tersebut dilakukan oleh Sdri. Luna, lalu di serahkan kepada Sdri. Ajeng untuk proses penerbangan, proses penerbangan tersebut melalui PT. Bahana (Sdr. Najib).
Ketika timred melakukan konfirmasi untuk penyeimbang publikasi nasional kepada Sdri. Luna sebagai sponsor lapangan, yang dikomunikasikan melalui jejaring sosial Whatsapp, dan hasilnya tidak ada jawaban, bahkan sdri. luna memblokir nomor telepon timred. Lantas tim berlanjut melakukan konfirmasi kepada Sdri. Ajeng, “Abang maaf silahkan hubungi ini : Pengacara 0831 XXXX XXXX,” Jawabnya, setelah menjawab, lantas ajeng pun memblokir nomor timred.
Sementara, sebelum melakukan konfirmasi kepada dua orang tersebut, tim sudah melakukan komunikasi dan konfirmasi terhadap kuasa hukum keluarga korban pelecehan.
“ Saya selaku kuasa hukum pihak keluarga Siti Anisya, jadi kita sudah ada kesepakatan, dan atas tuntutan dari pihak keluarga ke pihak PEMEROSES untuk dipulangkan, mereka sudah menyanggupi dan disertai pihak keluarga sudah membuat pernyataan, ya pada intinya semuanya sudah ada kesepakatan pak, untuk saat ini saya selaku kuasa hukum belum bisa berikan Statement atau pernyataan.” Jawab dari Pengacara/Kuasa Hukum Keluarga Korban.
Namun tidak bisa lagi di pungkiri, bahwa Pemerintah sudah melakukan Proses Penghentian Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Kawasan Negara Timur Tengah, hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Katanagakerjaan (Kepmanaker) Nomor 260 Tahun 2015.
Pelanggar Penghentian Penempatan Pekerja Migran Sektor Domestik ke Kawasan Timur Tengah seperti : (Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania) dikenakan Sanksi Berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Kebijakan terkait.
Sanksi bagi Orang Perseorangan (Non-Perusahaan): Pelaku Perorangan yang Nekat Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat Dipidana Penjara Paling Lama 10 Tahun, dan Denda Maksimal sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 miliar rupiah).
Pemerintah (melalui Kementerian Ketenagakerjaan) juga berwenang Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang Melakukan Pelanggaran Aturan seperti Pemenuhan hak PMI.
Sanksi ini meliputi : • Teguran Tertulis; • Denda Administrative; • Skorsing Kegiatan Operasional; • Pencabutan Izin Usaha;
Bahkan bisa juga Kegiatan tersebut Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan Eksploitasi dapat Dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 3 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun serta Denda Paling Sedikit Rp. 120 Juta, dan Paling Banyak Rp. 600 Juta”.
Pasal 10: “Setiap orang yang membantu atau melakukan Percobaan untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan Pidana sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku”.
Sampai Berita ini di tayangkan, Pihak Polres Purwakarta (PPA) tidak ada tanggapan apapun, apalagi berkomentar atau Tindakan, padahal Korban Pelecehan PMI yang berada di Kawasan Oman beralamat di Kp. Naringgul, Wilayah Hukum Purwakarta. Timred
