Diduga Oknum Penyedia Internet di Wilayah Desa Cidahu Tanam Tiang Wifi Tanpa Izin

Foto: Salah satu toko penyedia internet di Cidahu yang diduga beroperasi tanpa izin.



Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Maraknya penyedia jasa internet di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai disorot tajam. Salah satu penyedia diduga tidak memiliki izin operasional yang sah dan secara sepihak menanam tiang jaringan di area Ruang Milik Jalan (Rumija) Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini bertentangan dengan amanat Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2009 tentang Rumija.

Menurut informasi, penyedia internet yang berinisial (u) berkantor dan melakukan kegiatannya di salah satu toko di Cidahu, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi (13/08/2025)

Pada saat dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui WhatsApp, (u) mengabaikan dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tersebut. Sehingga jelas patut diduga (u) menjalankan bisnis internet yang ilegal.

Menyikapi hal dan potensi dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui dinas terkait diharapkan untuk segera melakukan investigasi dan peninjauan lapangan. Penertiban terhadap penyedia WiFi yang diduga ilegal harus menjadi prioritas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi aset daerah, serta menjamin kepatuhan terhadap hukum. Red



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال