OKNUM LSM GELAPKAN SEPEDA MOTOR PENJUAL KOPI

Wartapembaruan| Pamekasan

Oknum anggota swadaya masyarakat (LSM) bernama misyadi diyanto menjalani sidang ke dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan di  pengadilan negeri Pamekasan hari ini (22/4/2026)


Agenda sidang hari ini pemanggilan saksi korban jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Pamekasan mengatakan dalam sidang ke dua dengan agenda pemanggilan saksi masih di tunda Minggu depan dikarenakan saksi belum bisa di hadirkan dan salah satu majelis hakim lagi menjalani cuti sehingga di agendakan ulang di Minggu depan ujar jaksa penuntut umum (JPU) Erwan susiyanto.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saudara misyadi diyanto kepada korban hadari yang masih tetangga pelaku bermula saat  terdakwa sodara misyadi meminjam sepeda korban tanpa rasa curiga sedikitpun korban meminjamkan sepeda miliknya berselang 2hari sepeda tidak kunjung dikembalikan sehingga sodara hadari pemilik sepeda tersebut mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda miliknya akan tetapi pelaku tidak ada di rumah setelah itu korban mencari pelaku di tempat yang biasa menjadi tongkrongan pelaku akan tetapi hasilnya juga nilih, berselang waktu sampai 4hari sepeda motor miliknya tidak kunjung di kembalikan, disaat itu juga sodara hadari mencurigai sepedanya sudah di jual oleh sodara misyadi ahirnya sodara hadari yang seorang penjual kopi selaku korban melaporkan sodara misyadi ke Polsek Tlanakan dengan tuduhan penggelapan sepeda motor miliknya, misyadi di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4tahun penjara.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHP, jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain dengan kasus yang di sidangkan hari ini, misyadi juga di laporkan yang di laporkan ke Polsek Tlanakan dalam perkara serupa dugaan penggelapan sepeda motor jenis Vixion milik sodara Roni Maulana Sahlan asal desa Tlanakan yang saat ini dalam tahap penyelidikan, adapun juga laporan yang lain dugaan penipuan gadai tanah yang di lakukan oleh orang tua misyadi beserta misyadi kepada Fathorrahman asal desa larangan Tokol yang merupankan tetangga terdakwa misyadi, yang saat ini juga di laporkan di Polsek Tlanakan, tidak sampai di situ sodara misyadi juga tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Hamilah asal desa branta tinggi laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh polres Pamekasan, tidak berhenti disitu, terdakwa misyadi juga terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran vidio asusila disertai ancaman yang telah di laporkan ke polres Pamekasan sejak 25 Januari 2025. 


Semua korban yang saat ini melaporkan sodara misyadi meminta kepada pihak yang berwajib untuk memproses dan mengadili dengan hukuman seberat beratnya mengingat banyak orang yang menjadi korban dan sodara terdakwa adalah mantan Nara pidana dalam kasus narkoba. (Ifa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال