Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Proyek sapi yang dinaungi CV. RANIA BERKAH FARM CIDAHU menjadi sorotan, karena diduga tidak mengantongi ijin operasi dan nekat melakukan kegiatan. Team investigasi turun langsung ke lapangan mencoba klarifikasi tentang kebenaran isu tersebut ke wilayah Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kamis, 16/7/2026.
Tapi pada saat team mencoba konfirmasi kepada management, komisaris M.RIZKI FAUZI S.Kep, termasuk semua staf kantor CV. Rania Berkah Farm Cidahu tidak ada ditempat. Adanya isu tentang keterlibatan beck-up orang nomor dua Kabupaten Sukabumi (Wakil Bupati) Andreas menjadi pertanyaan tersendiri, karna sampai saat ini proyek sapi tersebut tetap beroperasi, seolah-olah tidak takut dengan aturan, dan hal tersebut diatur didalam Perda Kabupaten Sukabumi No 10 Tahun 2023 tentang RTRW.
Padahal proyek sapi milik CV. Rania Berkah Farm Cidahu, sempat disidak oleh pihak dinas Tata Ruang dan Dinas Peternakan, termasuk Camat Cicurug waktu itu, sehingga dilarang beroperasi sebelum mengantongi ijin dari Pemda Kabupaten Sukabumi.
Dikutip dari media Busermetropolita.com, klarifikasi team BM kepada Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas melalui WA sampai berita ini naik tidak ada tanggapan samasekali.
Ditempat terpisah salah satu nara sumber pihak desa caringin yang tidak ingin jati dirinya disebutkan membantah bahwa Wakil Bupati kenal dengan komisaris M. Rizki Fauzi, menurut sumber, itu hanya mencatut nama wakil bupati dan dalam waktu dekat wakil bupati akan sidak kelokasi proyek sapi tersebut. Sampai berita ini terbit, tidak ada klarifikasi dari pihak CV maupun Wakil Bupati. BM/HR
Tags
Kabupaten Sukabumi

