Dinas Pendidikan Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Serta Pungutan ke Siswa

Wartapembaruan| SUKABUMI

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP menjual buku, seragam, serta melakukan pungutan kepada siswa. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.


Surat edaran ditujukan kepada pengawas, kepala sekolah negeri, dan kepala SPNF SKB se-Kabupaten Sukabumi sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Herdiawan Waryadi mengatakan, edaran ini menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan maupun aktivitas komersial yang membebani siswa dan orang tua.

"Edaran ini penegasan agar tidak ada pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Layanan pendidikan harus sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik," ujarnya.

Edaran mengacu pada UU Sisdiknas, PP Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud tentang pungutan biaya pendidikan, seragam sekolah, dan komite sekolah.

Herdiawan meminta kepala sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam, buku, atau perlengkapan melalui sekolah atau pihak tertentu. Komite sekolah juga diingatkan agar sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak jadi syarat pelayanan pendidikan.

Dinas Pendidikan menugaskan pengawas sekolah melakukan pembinaan dan pengawasan. 

"Kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari ciptakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada peserta didik," pungkasnya.(Ateu/ellah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال