Satlantas Polres Pamekasan lakukan penyelidikan intensif terkait lakalantas di Jl.Raya Nyalaran

Wartapembaruan| PAMEKASAN 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan penanganan intensif serta penyelidikan terkait insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu malam (22/7/2026) sekira pukul 19.53 WIB.


Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa laka lantas yang melibatkan sebuah kendaraan minibus warna hitam dengan sepeda motor bernomor polisi M 6517 AQ.

​"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran pada Rabu malam. Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pengemudi minibus tersebut," ujar IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian :

- ​Kendaraan minibus warna hitam (no. pol dalam penyelidikan/Mr. X) melaju dari arah selatan menuju ke utara.

- Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi minibus diduga kurang berhati-hati dan mengemudikan kendaraannya terlalu melambung ke sisi kanan jalan.

- Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan (utara ke selatan), melaju sepeda motor Nopol M 6517 AQ yang dikendarai oleh Subaidi (50), warga Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

- Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tidak dapat dihindari. Usai kejadian, pengemudi minibus hitam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian (tabrak lari).

​Kondisi jalan di lokasi kejadian merupakan jalan lokal beraspal lurus, cuaca cerah pada malam hari, pandangan bebas, serta arus lalu lintas dalam kondisi sedang.

​Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor atas nama Subaidi (50) mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Selain korban luka, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian materiil pada kendaraan yang ditaksir mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

​Menanggapi kejadian ini, IPDA Yoni Evan Pratama memberikan imbauan tegas kepada pengemudi minibus yang terlibat untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

​"Kami mengimbau kepada pengemudi kendaraan minibus hitam yang terlibat kecelakaan untuk secara kooperatif menyerahkan diri ke Satlantas Polres Pamekasan. Kami juga memohon bantuan kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki rekaman CCTV/dashcam di sekitar lokasi kejadian agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan," tegas Kasihumas.


Kasus laka lantas ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan. (Ifa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال