Taufik menyebut terdapat dugaan dana sekitar Rp80 juta yang berasal dari gaji perangkat desa digunakan untuk kebutuhan renovasi balai desa. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penggunaan dana tersebut, termasuk dokumen dan pihak yang terlibat.
Selain itu, Taufik menyoroti dugaan pemotongan penghasilan perangkat desa. Menurut dia, perangkat yang tidak masuk dikenai potongan sekitar Rp20 ribu, sementara keterlambatan disebut dipotong sekitar Rp10 ribu.
Taufik juga mengungkap dugaan sejumlah Surat Keputusan (SK) perangkat desa dipinjam dan kemudian digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank Jatim. Ia menyebut terdapat janji pembayaran setelah perangkat menerima gaji atau dilakukan melalui cicilan.
Persoalan lain yang disampaikan Taufik berkaitan dengan uang masyarakat. Ia menyebut lebih dari 20 orang diduga telah menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.
Menurut Taufik, uang tersebut disebut akan digunakan untuk biaya penggarapan lahan tambak garam di wilayah sebelah barat area sentral atau pompa air PT Garam Persero.
Taufik meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, dokumen perangkat desa, serta keterangan masyarakat yang mengaku telah menyerahkan uang.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak yang menyatakan akan membuat laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kepala Desa Pandan bersalah. (sjk)
Tags
Kabupaten Pamekasan

