Vendor MY REPUBLIK Diduga Tanam Tiang Wifi Tanpa Izin, RUMIJA Kabupaten Sukabumi Menjadi Target Lahan Basah ‎

Foto: Diduga tempat berusaha Vendor internet MY REPUBLIK di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.



Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Maraknya penyedia jasa internet di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menuai perbincangan di kalangan masyarakat. Isu yang berkembang, MY REPUBLIK disebut-sebut sebagai salah satu penyedia (vendor) internet yang diduga secara sepihak menanam tiang jaringan di area Ruang Milik Jalan (Rumija) Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini bertentangan dengan amanat PERDA KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 6 TAHUN 2009 tentang RUMIJA.

‎Saat dikonfirmasi, menurut salah satu pegawai MY REPUBLIK (Zenal) mengatakan bahwa, penanaman tiang tersebut diklaim sudah berizin dari Dinas PU Jawa Barat.

‎"ini pak dokumen izinnya, tapi ga boleh di dokumentasikan, soalnya dokumen perusahaan. Kalau mau di follow up silahkan ke pak irfan PU provinsi, " ungkapnya. Jumat, 4/9/2026.

Zenal pun mengungkap bahwa nama perusahaan yang menaunginya adalah FIBER HOME. " nanti saya komunikasikan dulu sama atasan saya pa Imam, karena beliau sedang di bandung, " ucapnya Saat tim menanyakan kembali terkait izin penanaman tiang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Namun sayangnya, sampai saat ini, konfirmasi lanjutan tim media melalui WhatsApp tidak direspon sama sekali oleh management MY REPUBLIK terkait izin penanaman tiang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hasil dari investigasi tim media, selain persoalan TIANG JARINGAN, Dugaan lain muncul dan mengarah kepada legalitas izin berusaha di salah satu rumah yang dijadikan aktivitas produksi sejumlah KABEL WIFI dan menyimpan ratusan TIANG INTERNET. Hebatnya lagi, rumah yang disebut-sebut sebagai kantor tersebut 'polos' tidak tercantum identitas perusahaan atau vendor  yang bersangkutan. Hal ini pun tidak sesuai dengan PERBUP KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH.

‎Adanya dugaan pelanggaran tersebut, Camat Cikembar, Asep Rusli Rusmawijaya menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti.

‎"Saya akan komunikasi dulu dengan dinas terkait dan pol pp, kita akan lakukan peneguran (kepada penyedia internet,red) jika terbukti melanggar, " ucapnya.

‎Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cikembar (AL) berharap pihak kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten sukabumi harus menindak pengusaha-pengusaha internet jika didapati melanggar aturan.

‎"Saya harap pihak kecamatan sudah saatnya melakukan upaya-upaya non yustisial, jangan ditunda-tunda!! jangan sampai pernyataan yang diungkapkan terkesan klise dan hanya menjadi sebuah kalimat penenang klasik yang membuat kita bertanya-tanya, " tuturnya.

Penertiban terhadap penyedia WiFi yang diduga melakukan kegiatan ilegal harus menjadi prioritas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi aset daerah, serta menjamin kepatuhan terhadap hukum.Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال