![]() |
Foto AI: Dugaan praktik pungutan liar Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) oleh oknum pejabat Kemenag Kabupaten Sukabumi. |
Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI (26/10/2026)-- Dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik atas dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dua program penting pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk revitalisasi sarana prasarana, diduga kuat telah dijadikan ajang bisnis pribadi dan meraup keuntungan ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Modus operandi yang digunakan dalam program PHTC sangat merugikan pihak lembaga pendidikan. Agar sebuah madrasah dapat lolos dan ditetapkan sebagai penerima Dana PHTC untuk perbaikan sarana dan prasarana, pihak sekolah diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang pelicin berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta kepada oknum pejabat Kemenag Kabupaten Sukabumi tersebut.
Namun, janji tinggal janji; meski diketahui salah satu pihak madrasah telah berupaya memenuhi permintaan dana tersebut, program revitalisasi yang dinanti-nantikan tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Tak hanya menyasar dana pembangunan fisik, praktik dugaan pemerasan ini juga merambah ke ranah bantuan sosial siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan keterangan narasumber, seusai dana PIP cair kepada para siswa penerima, pihak madrasah diduga mendapat tekanan atau instruksi untuk melakukan pungutan liar. Setiap siswa penerima PIP dipotong atau dimintai uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak. Ironisnya, dana hasil kutipan dari orang tua siswa kurang mampu tersebut dikabarkan harus disetorkan kembali kepada oknum pejabat Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Praktik semacam ini tentu sangat mencederai semangat dunia pendidikan, khususnya lembaga di bawah naungan Kementerian Agama yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan transparansi. Program PIP yang sejatinya bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, serta PHTC yang dirancang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah, justru diduga dimanfaatkan sebagai lumbung uang oleh segelintir oknum demi kepentingan pribadi.
Menanggapi dugaan skandal ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan guna mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, serta memberikan efek jera kepada oknum pejabat yang tega merampas hak-hak anak didik dan lembaga madrasah di Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, sesuai kode etik jurnalistik, media Wartapembaruan.web.id memberikan ruang hak jawab pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pungutan liar dan penipuan program bantuan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkrit penegak hukum untuk membuka seterang-terangnya dugaan kasus korupsi yang mencoreng institusi keagamaan ini. Hr
