Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Bantuan sarana dan prasarana budidaya ikan nila sistem bioflok TA 2026 dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum pengusaha bersama politisi dan dinas perikanan setempat.
Program yang disebut-sebut dari aspirasi tersebut, yang seharusnya menjadi stimulan ekonomi bagi kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) justru disinyalir menjadi ajang "bagi-bagi proyek" untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan soal tidak adanya papan proyek dilokasi. Menurut sumber Pokdakan Banja Mina mengaku pihaknya hanya menerima pengalihan bantuan semula untuk kelompok budidaya ikan di wilayah Cidadap.
"Awalnya lokasi dan kelompok penerima berada di Cidadap. Karena tidak ada lahan, akhirnya dialihkan ke sini,” ungkapnya, Sabtu (18/7) kemarin.
Diduga atas inisiatif oknum di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, sumber ini juga mengakui pembentukan Pokdakan Banja Mina dilakukan secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan administrasi sebagai penerima manfaat yang beranggotakan 14 orang.
“Kelompok ini dibentuk untuk administrasi penerima manfaat. Soal pembangunan sarana dan prasarana semuanya dikerjakan langsung oleh pihak dinas. Kami juga tidak tahu berapa anggarannya. Yang saya dengar sekitar Rp1,77 miliar,” katanya.
Lebih mencengangkan lagi, proyek pembangunan unit bioflok ini diduga keras dikerjakan langsung oleh oknum pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, alih-alih melibatkan masyarakat atau kelompok penerima bantuan sebagaimana mestinya. Hr
Tags
Kabupaten Sukabumi
