Wartapembaruan| LAMPUNG
Media Wartapembaruan online /Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan atribut sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Sejumlah wali murid klas 1 tahun ajaran 2026 SMA N 1 Pulau panggung kabupaten Tanggamus,baru baru mengeluhkan adanya pungutan wajib sebesar Rp850.000 untuk pembelian seragam batik, pramuka,kartu pinjer siswa,jas dan sampul rapor. Kebijakan ini dinilai sangat membebani ekonomi orang tua siswa dan menabrak aturan tegas yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurut penuturan sejumlah wali murid, pihak sekolah bulan Agustus lalu telah menggelar rapat koordinasi dan menyepakati bahwa biaya tersebut dapat dicicil sebanyak dua kali. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pihak sekolah diduga melakukan pemaksaan sepihak dengan mewajibkan para siswa untuk langsung melunasi pembayaran tersebut di tempat.
Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya transparansi keuangan.kamis 17-09-2026
Wali murid yang telah melakukan pelunasan mengaku tidak diberikan bukti pembayaran atau kwitansi resmi. Pihak sekolah hanya mencatat transaksi tersebut secara sepihak ke dalam buku internal milik sekolah.
"Kami merasa sangat terbebani dengan pungutan ini. Sudah jelas pemerintah melarang sekolah negeri memungut biaya seragam, tetapi di sini aturan itu seperti diabaikan.
Ditambah lagi, saat sudah dilunasi, kami tidak diberi kwitansi sama sekali sebagai bukti," ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan sang anak.
Tindakan menolak memberikan bukti pembayaran otentik ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan administrasi dalam pengelolaan dana bos /bosda di sekolah tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah negeri dilarang keras bertindak sebagai penjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya.
Wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi beserta Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan investigasi ke SMA N 1pulau panggung. Perwakilan wali murid menegaskan perlunya tindakan tegas dan sanksi administratif bagi oknum sekolah yang terbukti melanggar aturan demi keuntungan sepihak. Awak media ini mencoba menghubungi kepsek SMA Negeri 1 pulau panggung melalui wa nada berdering namun tidak di angkat
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dan komite SMA N 1 belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran prosedur pembayaran tersebut. (Aswan)
