Wartapembaruan| SUKABUMI
Penyidik *Satreskrim Polres Sukabumi* menetapkan oknum pejabat *Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi* berinisial *TIP* sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru kasus yang mencuat setelah korban diduga mengalami pelecehan saat PKL di lingkungan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi *Iptu Dudi Suharyana* membenarkan TIP telah berstatus tersangka saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2026).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dudi.
Ia belum merinci pasal yang dikenakan maupun motif. "Untuk yang lainnya nanti di-release," ujarnya.
*Pemkab Hormati Proses Hukum, Siapkan Sanksi Tegas*
Bupati Sukabumi *Asep Japar* menyatakan Pemkab menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.
"Ya. Kita ini menghormati kepada hukum, ya. Bahwa itu sebenarnya di serahkan kepada aparat penegak penegak hukum," kata Asep Japar.
Pemkab tetap akan mengambil langkah dari sisi kepegawaian jika terbukti ada pelanggaran disiplin.
"Ya, kalau misalkan itu ada pelanggaran sesuai dengan disiplin pegawai, ya kita tegas aja. Kita enggak bisa main-main, ini masalah ini. Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan pun, kita bahwa anak-anak PKL yang ada, kayak di masing-masing dinas, diberikan kenyamanan. Dan ini tidak terulang kembali masalah ini ya," tuturnya.
Soal bentuk sanksi, termasuk peluang pemberhentian, Bupati menunggu hasil penyidikan. "Sesuai nanti hasil hasil dari penegak hukum seperti apa," ucapnya.
*DP3A Dampingi Korban*
Pemkab juga memastikan perhatian terhadap korban melalui pendampingan.
"Kita sudah menugaskan DP3A sudah turun. Dari kemarin juga, ya untuk melakukan pendampingan," ungkap Asep Japar.
Pendampingan oleh *Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi* dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis siswi tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Ateu Ellah
