Menelaah Insentif Kinerja Sumber Anggaran APBN di Desa SetiaMekar Tambun Selatan



Wartapembaruan.web.id-- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing sekitar Rp132 juta, sebagai bentuk penghargaan finansial atau Alokasi Kinerja (Insentif Desa) bagi desa-desa terpilih di Indonesia yang memenuhi kriteria ketat terkait tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kendati demikian, berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dari kuota 36 desa penerima di Kabupaten Bekasi, Desa Setiamekar yang terletak di Kecamatan Tambun Selatan dinilai tidak masuk dalam kriteria sebagai penerima insentif desa dan menduduki peringkat ke-154 dari 179 desa.
Penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan ini didasarkan pada sejumlah indikator utama, meliputi ketepatan waktu dan kedisiplinan dalam tata kelola keuangan desa, efektivitas kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat—seperti penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan peningkatan status melalui Indeks Desa Membangun—serta komitmen kuat untuk memastikan desa bebas dari kasus hukum dan penyalahgunaan anggaran. Hr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال