Skema Bansos 2026 Berubah: BLT Dana Desa Disetop, Pemerintah Perketat Akurasi Data

Foto: Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai


Wartapembaruan.web.id-- Pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) tambahan dan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penyaluran bantuan di tingkat desa guna memastikan efektivitas anggaran negara di 2026.

Dilansir dari kanal Kabar Bansos, kebijakan "penebalan" bansos berupa tambahan sembako senilai Rp 400.000 resmi berakhir.

Tak hanya itu, langkah mengejutkan diambil pemerintah dengan menghentikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan BLT di tingkat desa seringkali dinilai tidak tepat sasaran.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah kini mengedepankan fitur "Usul Sanggah" dalam aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi siapa yang layak menerima bantuan.

Jika ditemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara ekonomi sudah mampu namun tetap menerima bantuan, masyarakat dapat menyanggahnya secara langsung. Selain itu, skema penyaluran bantuan reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) juga mengalami penyesuaian.

Mulai tahun 2026, penyaluran direncanakan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyederhanakan proses birokrasi dan distribusi. Meski beberapa bantuan tambahan dihentikan, masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga jaring pengaman sosial melalui sejumlah program reguler yang dinilai krusial bagi stabilitas ekonomi keluarga rentan.

Berikut adalah daftar program bantuan yang dipastikan tetap cair pada tahun 2026:

1. PKH & BPNT: Bantuan tunai dan pangan bagi keluarga prasejahtera.

2. Program Indonesia Pintar (PIP): Dukungan biaya pendidikan bagi peserta didik.

3. Bantuan Permakanan: Khusus lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.

4. Makan Bergizi Gratis: Program penguatan nutrisi bagi anak-anak dan kelompok rentan.

5. PBI JK (BPJS Gratis): Jaminan kesehatan gratis melalui skema iuran pemerintah.

Keberlanjutan program-program utama ini menegaskan bahwa pemerintah tidak melepas tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat miskin. Namun, pengetatan aturan dan penghapusan BLT Dana Desa menjadi sinyal kuat bahwa ke depan, bantuan sosial akan lebih berbasis data yang presisi (by name by address) guna menghindari tumpang tindih anggaran.

Bagi seluruh KPM diharapkan mulai memantau status kepesertaannya secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos agar tetap terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan di tahun mendatang. Red/LP



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال