Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian terhadap penerapan Restorative Justice (RJ). Di tengah arus opini dan perdebatan yang berkembang, muncul kebutuhan mendesak untuk menempatkan hukum pada posisinya yang proporsional: sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan ketertiban sosial.
Sikap yang disampaikan Gerakan Nusantara Raya mencerminkan pandangan bahwa Restorative Justice merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional. Namun, penerapannya menuntut kehati-hatian. RJ bukanlah hak yang melekat secara otomatis pada setiap perkara, melainkan opsi hukum bersyarat yang harus dijalankan secara selektif, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ke depan, tantangan utama penegakan hukum bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada konsistensi penerapan dan pengelolaan dampak sosialnya. Eskalasi konflik pasca-penyelesaian hukum menunjukkan bahwa keberhasilan proses hukum tidak semata ditentukan oleh keputusan formal, melainkan juga oleh tercapainya tujuan pemulihan dan perdamaian sosial.
Dalam konteks isu yang dikenal publik sebagai “ijazah asli dituduh palsu”, penting untuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bebas dari tekanan opini maupun kepentingan politik. Perbedaan peran dan posisi para pihak secara hukum wajar diikuti oleh perlakuan hukum yang berbeda, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan semua pihak—penegak hukum, aktor publik, media, dan masyarakat—untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kebebasan berekspresi tetap menjadi pilar demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ke depan, hukum diharapkan tidak menjadi arena konflik berkepanjangan, melainkan sarana penyelesaian yang adil dan berkeadaban. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang dialog, bukan memperpanjang polarisasi. Dalam kerangka itu, kepastian hukum harus menjadi fondasi bersama untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Ditulis oleh: Gusti Ayu
Tags
OPINI