Dugaan Perkara Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Tak Kunjung Selesai, Diduga Ada Mafia Hukum

Wartapembaruan.web.id-- Bocornya kepublik sebuah foto diduga hasil scan dari dokumen terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi penggantian Jembatan Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi, pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat APBN T.A. 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, beredar di publik.

Surat berkop Kepolisian Daerah Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Nomor : B/9/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, Tanggal 28 Januari 2026, Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, ini ditandatangani Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.

Kesimpulan surat diduga terdapat pada poin 2, yang hanya menerangkan dalam kasus tipikor ini dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 603 dan 604), serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, menanggapi perkembangan perkara tipikor proyek duplikasi Jembatan “Mangkrak” Pamuruyan ini, advokat A.A. Brata Soedirdja, SH., optimistis penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan menyelesaikannya dalam waktu singkat.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan CIPAMURUYAN, Kabupaten Sukabumi, SANGATLAH MUDAH untuk MENETAPKAN SIAPA TERSANGKANYA. Oleh karena bukti-bukti terkait adanya dugaan tipikor tersebut TIDAK SULIT untuk diperoleh oleh penyidik, apalagi Direskrimsus Polda Jabar telah lama mulai penyidikannya, sejak bulan Mei 2025,” tulis Ketua DPC PERADI SAI Sukabumi ini, menjawab pertanyaan Tbo, Sabtu (31/1) malam.

Ditambahkan A.A. Brata, penyidikan selama 9 (sembilan) bulan seharusnya sudah dilimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Bahkan seharusnya telah ada jadwal sidang,” katanya.

Berdasarkan informasi, dalam perkara tipikor ini penyidik telah menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 15 Mei 2025 ; kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/82/VIII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 5 Agustus 2025 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/8/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Januari 2026.


Dilansir dari berbagai sumber, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan duplikasi Jembatan Pamuruyan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Sukabumi bernama Hilman, pada 24 Juni 2024. Saat itu, menurut Hilman, proyek senilai Rp18 miliar lebih yang mangkrak ini diduga melibatkan mafia proyek. “Kita pertanyakan terkait lambatnya pengerjaan proyek yang seharusnya selesai dalam 191 hari, ada dugaan indikasi penyimpangan dana dan praktik korupsi dalam proyek tersebut,” katanya saat itu.

Selain itu, Hilman juga mengungkap latar belakang pelaksana proyek, PT Karuniaga Intisemesta, yang Dirut nya bernama Rini Yulianthie Fatimah, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan elevator di Kemenkop dan UKM tahun 2012.

Rini, yang sempat buron selama tiga tahun, akhirnya ditangkap dan dipenjara 10 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016. Tidak hanya itu, PT Karuniaga Intisemesta juga bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara tahun 2012, dimana perusahaan ini kerap memenangkan tender secara tidak transparan.

“Saya curiga ada oknum pejabat di Bina Marga yang memfasilitasi atau membiarkan praktek-praktek tidak benar, ini terjadi,” tandasnya.

Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas PU Binamarga Kabupaten Sukabumi, UUs, saat mau diminta tanggapan seputar permasalahan jembatan pamuruyan tersebut sangat sulit dijumpai. Hr/Tim



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال