Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Bungkamnya Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030, Dr. H. Unang Sudarma, SH., M.Si., terkait dugaan ketimpangan dalam penyaluran dana umat tahun 2025, pada lembaga pemerintah non struktural di periode kedua kepemimpinannya tersebut semakin menerbitkan tanya, beberapa kali coba dimintai informasi lewat nomor pribadi, H. Unang Sudarma, yang baru dilantik Bupati Sukabumi H. Asep Japar pada September 2025 ini memilih diam (bungkam). Diduga penyaluran dana umat tahun 2025 ini menyelimpang dari program sebelumnya, seperti Berdaya Bersama Zakat (BeBeZa) serta fokus pada peningkatan pelayanan bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi.
Satu-satunya informasi melalui Kabid II BAZ, Muhammad Kamaludin, yang alih-alih menerangkan secara rinci penerima serta alasan dibalik penyaluran “Program Kemanusiaan” (anasir paling gemuk dalam penyaluran dana BAZNAS tahun 2025, red) ia justru balik menanyakan lewat pertanyaan tak bermutu. “Dari mana sumber informasi media?” katanya dilansir dari Tbo, Senin (2/2). Dari pertanyaan Kamal, kuat dugaan masalah penyaluran dana tahun 2025 BAZNAS Kabupaten Sukabumi, sebelumnya telah dimanfaatkan pihak tidak bertangungjawab untuk menangguk keuntungan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Tbo juga sudah mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi (komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan), Ferry Supriyadi, SH., terkait penyaluran dana umat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi tahun 2025, namun yang bersangkutan masih belum memberikan jawaban. “Abdi masih di perjalanan om,” kilah politisi Partai Golkar ini, Minggu (1/2).
Rupanya, tidak hanya soal statistik penyaluran dana tahun 2025, BAZNAS Kabupaten Sukabumi juga tengah disorot soal mangkraknya proyek umat “Rumah Sehat (Bebeza)” di Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang pembangunannya dimulai sejak sekitar Februari 2025. Dibangun di atas lahan 3.000 meter persegi (dari total 1,7 hektar) harapannya Rumah Sehat ala BAZNAS Kabupaten Sukabumi, yang dianggarkan dengan angka fantastis ± Rp14,2 miliar ini akan menjadi fasilitas kesehatan gratis bagi dhuafa. Namun, kini bangunan dua lantai yang masih setengah jadi itu tampak rapuh. Alasan swakelola dan saldo pun di kemukakan pihak BAZNAS.
“Pembangunan (Rumah Sehat, red) itu sistemnya swakelola, jadi kalau swakelola itu kan gimana punya anggaran saja, nah hari ini kebetulan anggarannya belum ada, jadi belum jalan lagi,” kata Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Afrizal, beberapa waktu lalu.
Sekedar informasi, laporan pengelolaan ZIS BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang di publish pada 28 Oktober 2025 melalui website kabsukabumi.baznas.go.id., menampilkan sepanjang Januari - Agustus 2025 BAZNAS Kabupaten Sukabumi menghimpun dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp. 41.440.433.742,-. Dari jumlah ini, sumber terbesar berasal dari zakat fitrah senilai Rp. 25.148.255.791,- (60,5%) kemudian zakat maal perorangan senilai Rp. 12.732.790.609,- (31%), infak/sedekah tidak terikat sebesar Rp. 3.346.556.955,- (8,5%), serta infak/sedekah terikat Rp. 212.830.387.- (0,5%).
Dari total penghimpunan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sukabumi mencatat telah menyalurkan dana sebesar Rp. 38.823.926.764,-, dengan penyaluran terbesar pada Program Kemanusiaan sebesar Rp. 32.606.904.767,- (75%), disusul Kesehatan Rp. 5.365.556.997,- (12%), Dakwah dan Advokasi Rp. 4.720.225.400,- (11%), Pendidikan Rp. 473 865.000,- (1%), dan Ekonomi Rp. 377.600.000,- (1%).
Diketahui, peraturan terkait BAZNAS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebut sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur pembentukan BAZNAS, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta kewajiban laporan keuangan. Untuk aturan pelaksanaannya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, yang mengatur lebih teknis tentang mekanisme pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta tata kelola keuangan. Selain itu, ada Peraturan BAZNAS (Perbanas) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat serta Peraturan BAZNAS (Perbanas) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pelaporan keuangan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan dana sosial keagamaan lainnya. (bersambung) Hr/Tbo