'Karcis Parkir Hilang Didenda' Giliran Barang Konsumen Hilang Tak Ditanggung, YLKI: Ini Bisa Jadi Pungli


Wartapembaruan.web.id-- Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan karcis parkir yang memuat tulisan “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Di sisi lain, pada karcis tersebut juga tercantum ketentuan denda apabila tiket parkir hilang, yakni sebesar Rp 20.000 untuk sepeda motor dan Rp 30.000 untuk mobil.

Unggahan ini menjadi sorotan publik setelah dibagikan akun TikTok @arto*** pada (3/1/2026) dengan narasi bahwa aturan tersebut tidak sah secara hukum. “Bagaimana menurut Anda? Tulisan ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ di karcis parkir tidak sah secara hukum,” tulis pemilik akun tersebut.

Hingga Jumat (16/1/2026), unggahan itu telah memperoleh lebih dari 600 komentar dan dibagikan sebanyak 128 kali. Sejumlah warganet pun mempertanyakan apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Lantas, bagaimana aturan yang sebenarnya?

Penjelasan YKLI

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan, ketentuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.

“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan atau barang yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis parkir hilang,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Menurut Rio, pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan selama berada di area parkir. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda akibat kehilangan karcis parkir.

"YLKI juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda apabila karcis parkir hilang, apabila tidak ada dasar yang jelas maka bisa dikatakan pungutan liar (pungli)," jelasnya.

Untuk itu, kata Rio, pihaknya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi praktik parkir yang legal, apakah terdapat unsur merugikan konsumen atau tidak. Selain itu, YLKI juga meminta pemda untuk menertibkan pengelola parkir yang tidak memperhatikan prinsip keadilan dan kewajaran (fairness) dalam bisnis.

Apakah pengelola parkir bisa dilaporkan?

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyampaikan bahwa ketentuan pada karcis parkir tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Menurutnya, secara hukum, parkir merupakan bentuk penitipan barang. Artinya, segala risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan selama parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan selama parkir,” jelas Tulus saat dihubungi terpisah, Selasa.

Ia juga menegaskan, konsumen memiliki hak untuk melapor apabila pengelola parkir menolak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

“Jika pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab, izin operasional perparkirannya dapat dicabut oleh Dinas Perhubungan setempat," kata Teguh.

"Masyarakat sebagai konsumen juga dapat melaporkan hal tersebut ke Dishub,” sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang Perparkiran di DKI Jakarta, pengelola parkir secara tegas diwajibkan menjaga keamanan kawasan parkir. Dengan demikian, apabila terjadi kehilangan kendaraan, hal tersebut menunjukkan kegagalan pengelola parkir dalam menjalankan kewajibannya.

Teguh menyarankan agar pengelola parkir bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalkan risiko ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang milik konsumen.

"Untuk memitigasi proses ganti rugi, jika kendaraan konsumen hilang selama parkir, maka pengelola parkir disarankan bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi," saran Teguh. infoka



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال