Wartapembaruan | Sukabumi
Hak warga negara untuk memperoleh kesehatan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3)) serta diperkuat oleh Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan yang terbaru, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak atas hidup sehat, pelayanan kesehatan bermutu, dan lingkungan sehat.
Namun beda dengan hal yang di alami salah seorang warga Sukabumi YY (46 tahun), perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
YY, yang sejak lama menderita penyakit kanker, dan harus dirujuk ke rumah sakit provinsi di jantung Jawa Barat, tak kuasa menghadapi birokrasi rumah sakit yang berbelit. Semenjak menunggu nomor di bilik antrian, mendapat rujukan demi rujukan, menunggu jadwal dokter, diagnosa penyakit (scanning), bulak balik ia tempuh dengan sabar sekaligus perasaan majal menahan rasa sakit. Syahdan, nyaris tiga bulan di hampir tiga rumah sakit di Bandung, menghabiskan banyak waktu dan biaya, penyakit YY nyatanya hingga kini tak kunjung ditangani.
"Sekitar dua bulan lalu kontrol di RS Cicendo, Bandung, saat datang cuma diberikan nomor antrian untuk janjian sama dokter, beberapa minggu berlalu, saat waktu yang dijanjikan tiba, kemudian dilakukan tindakan CT Scan, untuk hasil pemeriksaan radiologi ini harus menunggu beberapa minggu lagi. Bayangkan, untuk proses scan saja sudah memakan waktu sekitar 1 bulan dan 4 kali bulak balik. Kemudian mendapat rujukan ke RS. Hasan Sadikin, prosesnya sama, ambil antrian, nunggu jadwal, dan scan ulang lagi, makan waktu 2 bulan lebih. Kemudian dirujuk lagi ke RS Sentosa. Padahal ini kan penyakit tergolong berat dan harus segera dilakukan tindakan karena kronis, bagaimana kalau terjadi apa-apa," keluh Ys, keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Ys, pelayanan kesehatan di Jawa Barat justru mengalami kemunduran, karena sebelumnya pengobatan YY, justru bisa dilakukan di Sukabumi.
"Sekitar 7 atau 8 tahun lalu, agak mudah aturannya, scann bisa di RSUD R. Syamsudin, SH. (Bunut), dan langsung tindakan operasi, bahkan bisa kemoterapi. Kenapa kondisi sekarang tidak seperti dulu, kita orang kecil menghadapi semua ini tentu sangat berat," katanya.
Tak mau menyerah, kini keluarga YY berupaya menghubungi beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari daerah pemilihan (dapil) Sukabumi, untuk meminta bantuan agar tindakan medis terhadap YY bisa segera dilakukan.
"Alhamdulillah, ada dewan yang menjanjikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pengobatan YY bisa segera dilaksanakan," ungkap Ys.
Di tempat terpisah Yopi Sulaiman ketua umum Lembaga perlindungan Konsumen DARMA NUSA mengungkapkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana seluruh iuran bulanannya dibayar oleh pemerintah (pusat/daerah), sehingga peserta tidak perlu bayar dan bisa berobat gratis dengan layanan setara kelas 3 ,peserta PBI harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penetapannya wewenang Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan jadi seyogya nya amanat UUD itu di laksanakan tanpa perlu membedakan pelayanan antara BPJS berbayar ,PBI atau Umum tutup nya.
(Hd)
