Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL di Desa Babakanjaya, Kejari Kabupaten Sukabumi Periksa Saksi


Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Masih soal gerakan mosi tidak percaya yang disuarakan oleh warga Desa Babakanjaya terhadap Kepala Desanya, Sdr. E Benno, hari Rabu, 22 Januari 2026 kemarin Kejaksaan Negeri Sukabumi mulai memeriksa dan memintai keterangan dari sejumlah warga desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda, yang menjadi korban pungli dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024 lalu.

Tiga orang warga Desa Babakanjaya yang dihadirkan dan dimintai keterangan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, memberikan keterangan yang saling menguatkan bahwa praktek pungli itu memang benar adanya.

Pak Eko, salah seorang warga yang menjadi korban dari praktek pungli tersebut menerangkan bahwa sebenarnya biaya yang resmi itu Rp.150.000,-, tapi kenyataannya Saya dipungut Rp.300.000,-. Konyolnya, sertifikat yang dijanjikan malah tidak jadi-jadi juga. “Saya penasaran, kenapa sampai setahun lebih belum juga jadi. Saya coba cari tahu ke Kantor BPN di Sukabumi. Ternyata tidak ada pengajuan pembuatan sertifikat atas nama Istri saya” ujarnya kesal. ”Yang lebih anehnya lagi, berkas-berkas persyaratan yang sudah Saya lengkapi ternyata juga hilang, tidak ketahuan rimbanya. Saya coba tanya ke Pihak Desa, mereka hanya bilang sedang dicari. Tapi sampai sekarang tidak ada keterangan lagi dari pihak Desa”.

Ketika ditanya, kerugian apa yang dirasakan, Pak Eko mengatakan selain dipungli, berkas hilang, uang tidak kembali, sertifikat juga tidak jadi. ” Ini benar-benar sudah sangat keterlaluan. Pemerintah desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan membantu kesulitan masyarakat, malah dipermainkan. Tindakan semacam ini tidak boleh didiamkan, karena saya sangat yakin, warga Desa Babakanjaya yang menjadi korban, bukan saya saja. Masih banyak lagi” tambahnya gusar. ”Ayolah warga Desa Babakanjaya, jangan diam saja. Bersuaralah. Tidak usah takut. Hukum itu melindungi bagi siapa saja yang menjadi korban praktek kotor penyalahgunaan kekuasaan’.

Pengalaman yang sama juga dialami oleh seorang warga lainnya, yaitu Bu Neneng yang sampai hari ini pengurusan sertifikat yang dijanjikan juga tidak jelas. ”Padahal saya sudah bayar Rp.600.000,- untuk dua sertifikat”, ungkapnya. ”Lucunya, ketika saya tanya kepada Petugas Desa yang datang ke rumah Saya apakah ada proses pengukuran tanah. Dia bilang tidak perlu, karena sudah diukur dari udara dengan teknologi drone”. ”Ini kok aneh, pikir Saya ketika itu”, tambahnya lagi.  
 
Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri BPN/ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa/PDT No. 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada diktum ketujuh disebutkan bahwa untuk Wilayah Jawa dan Bali (Kategori V) besaran biaya yang diperlukan dan dipungut dari warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat adalah sebesar Rp.150.000,-

Sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP, maka pihak-pihak yang melakukan praktek pungli, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Sementara, Sdr. Anet, salah seorang inisiator pengusung gerakan mosi tidak percaya dari GMBB (Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu) berharap agar pemeriksaan sejumlah saksi korban oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi, dapat membuka 'kotak pandora' tentang fakta adanya praktek pungli terhadap warga Desa Babakanjaya yang semakin terang benderang.

Anet menambahkan, pada tanggal 10 Maret tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pernah menerbitkan surat teguran kepada Sdr. E. Benno dengan nomor 400.10.2.4/427-DPMD/2025, yang salah satunya adalah perintah agar Sdr. E. Benno mengembalikan uang yang dipungut dari warga yang tidak sesuai aturan dalam program PTSL. Jika faktanya masih banyak warga yang uangnya tidak dikembalikan, apalagi sertifikatnya juga tidak jadi, maka sesungguhnya dia telah berbohong kepada DPMD. ”Nah, ini harusnya menjadi concern dari DPMD bahwa dia tidak konsekuen, tidak jujur dan tidak patuh terhadap Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi, " tambahnya lagi. 

"Dengan Inspektorat bergerak di lini tengah, Kejaksaan dari sayap kanan dan Kepolisian dari sayap kiri, ditambah gerakan moral yang masif dari warga Desa Babakanjaya serta Aliansi Mahasiswa, maka diharapkan nantinya akan mengerucut pada pemberhentian Sdr. E Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa, " ungkap Anet menutup wawancara dengan awak media. Hr/Tim red



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال