Sejumlah Fakta Baru Terungkap, GMBB Sambangi Inspektorat Kabupaten Sukabumi


Wartapembaruan.web.id, SUKABUMI-- Merasa ada yang perlu didalami oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, sejumlah tokoh Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) yang masih tetap konsisten mengusung mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sdr. E. Benno (Kepala Desa Babakanjaya) kembali menyambangi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam, sejak pukul 10.00 dihadiri oleh Kepala Inspektorat, H. Komarudin beserta jajarannya dan Kepala Bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut berlangsung dalam suasana yang cair.


Dalam pertemuan tersebut, GMBB mendapat penjelasan dan kepastian bahwa semua kasus yang diadukan (ada 12 kasus), benar-benar telah diperiksa dan didalami oleh sebuah Tim dari Inspektorat dari sejak 2 minggu lalu. Bahkan tidak hanya terpaku pada 12 kasus tersebut, ada kasus-kasus lainnya yang juga diperiksa dan menjadi temuan bagi Inspektorat.

”Ini kabar yang sangat menggembirakan” ujar Sukawan, salah seorang inisiator mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Babakanjaya tersebut. ”Ikhtiar kita tidak sia-sia untuk mengungkap fakta terjadinya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasan dari Sdr. E. Benno selama menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya yang baru berjalan dua tahun ini” tambahnya. ”Kita sangat apresiasi atas keseriusan kerja-kerja dari Inspektorat untuk terus mendalami dan mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa ketidak percayaan warga Desa Babakanjaya terhadap Sdr. E. Benno itu memang cukup beralasan”

Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap sejumlah fakta baru melalui bukti-bukti yang diajukan oleh GMBB. Bukti-bukti tersebut semakin menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan oleh Sdr. E. Benno. 

Ketika ditanya oleh awak media, Entis Sutisna, yang juga inisiator gerakan mosi tidak percaya mengatakan ”bukti-bukti tersebut sangat valid. Sulit bagi Sdr. E. Benno untuk lolos dari lobang jarum”. ”Ini real. Tidak main-main. Bukti-bukti itu diterima dengan sangat baik oleh Inspektorat untuk kemudian berkordinasi dengan pihak Kejaksaan guna ditindaklanjuti.

Kabar terbaru yang diterima oleh awak media bahwa Kamis besok, 22 Januari 2026, Pihak Kejaksaan Negeri sudah mulai memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah korban pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL.

”Itu baru satu kasus. Masih ada sejumlah kasus lainnya yang nantinya akan didalami oleh Pihak Kejaksaan” tambah Entis lagi. ”Dugaan pungli dalam kasus pengurusan sertifikat dalam program PTSL selain merupakan perbuatan melawan hukum, juga tidak bisa diTGRkan (maksudnya Tuntutan Ganti Rugi), karena yang dituntut oleh warga yang merasa dirugikan bukan uang yang kembali, tapi sertifikat yang seharusnya sudah jadi”. ”Yang lebih aneh, sertifikat tidak jadi, uangnya juga tidak dikembalikan”. ”Bahkan ada seorang warga yang berkas surat-suratnya malah hilang tidak ketahuan rimbanya. Kacau” ujar Entis berapi-api. ”Nah, bagi warga yang sudah jadi sertifikatnya, kan tidak menghilangkan unsur perbuatan pidana punglinya”

Oleh sebab itu, Entis berharap sinerji dan kerjasama antara Inspektorat, DPMD, Kejaksaan dan Kepolisian sangat menentukan arah dari penanganan kasus ini. ”Muara dari penanganan kasus ini pada akhirnya ada di tangan Bupati. Bupati harus berani mengambil sikap tegas atas hasil pemeriksaan dari instansi-instansi terkait. ”Sambil proses pemeriksaan terhadap unsur-unsur pidananya dilakukan, maka menon-aktifkan Sdr. E. Benno dari jabatannya, adalah langkah awal dan pilihan yang paling tepat dan cepat agar jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti yang ada di Kantor Desa yang saat ini masih dalam penguasaan Sdr. E. Benno”, tutur Entis kepada awak media. Hr/Tim red



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال